Menjadi Konsumen Cerdas
Menurut kami sudah sepantas nya kita menjadi padam dan hapal tentang perlindungan dalam hal tersebut. bagi semua masyarakat indonesia sepatut nya harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, serta cermat dalam hal memilih barang yang akan di konsumsi dari produsen yang benar. selai itu kita juga harus mengetahui hak dan juga kewajiban. untuk jadi seperti itu menurut kami tidaklah terlalu sulit. nah beberapa tips yang selalu di anjurkan kementerian perdangangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi tuntunan sebagai pegangan untuk setiap orang. untuk dapat menjadi konsumen cerdas, kita sebagai orang indonesia haruslah menegakan hak serta kewajiban. dengan melakukan hal-hal ini, yaitu.
1. teliti sebelum membeli barang.
2. selalu memperhatikan label dengan jelas.
3. melihat tentang kartu manual garansi.
4. selalu memilih barang yang mempunyai tanggal kadaluarsa yang masih panjang.
5. dan juga pastikanlah bahwa barang tersebut sesuai dengan standar mutu K3l, juga membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan kita.
Dengan pengetahuan ini dan mengikuti cara diatas maka tingkat kesadaran pada masyarakat indonesia dalam melindungi dirinya sendiri dari para produsen jahar dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
"Pengawasan Pemerintah Demi Perlindungan Konsumen Cerdas"
Kementerian Perdagangan Di Indonesia tak pernah berhenti untuk meningkatkan akan pengawasan barang yang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain itu untuk melindungi konsumen, pemerintah memberikan pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di tanah air. Seperti yang di tegaskan oleh Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak bahwa kerja sama tentang kerjasama pengawasan barang untuk produk non pangan, Pangan olahan, dan pangan segar ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka perlindungan konsumen.
Pengawasan pemerintah tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata wakil mentri perdagangan.
Wakil mentri perdagangan kita menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan atau mendukung perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementrian perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. yaitu :
1. Meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui salah satu kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar, serta pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label barang dalam Bahasa Indonesia, serta tidak lupa dalam pengawasan distribusi.
2. Mengoptimalisasi penegakan hukum dengan meningkatan kualitas koordinasi antara aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen di daerah.
Dengan 2 program diatas maka diharapkan tingkat kesadaran dan pengetahuan pada masyarakat indonesia dalam diri sendiri dapat menjadikan anda Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Konsumen
Dalam hal perlindungan konsumen Pemerintah terus berusaha untuk mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
seperti yang disampaikan menteri perdagangan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen cerdas di negara republik indonesia. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet.
Dalam kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi yang terkait dengan pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di masyarakat.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Sekian dari saya untuk artikel kali ini yang semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang membaca postingan saya ini yang berjudul Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. baca juga ya artikel dari saya yang lain seperti Kata Kata Mutiara Meyentuh Hati - Kata Kata filsafat - Kata Kata Buat Status FB .
Responses to Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen